Ironi Transportasi di Indonesia
Awal tahun 2014 ini dunia transportasi kita diwarnai dengan pemberitaan miris mengenai tragedi kcelakaan, khususnya sepeda. Pada tanggal 5 Januari 2014, seeorang siswa kelas 1 SD di Yogyakarta yang pergi ke sekolah dengan menggunakan sepeda onthel tertabrak oleh bus angkutan umum hingga tewas. (berita selengkapnya : http://news.detik.com/read/2014/01/10/204954/2464664/10/siswa-sd-tertabrak-bus-hingga-tewas-ratusan-pesepeda-onthel-aksi-ke-jalan). Jika kita melihatnya dari sisi religi, kondisi ini memang kecelakaan, takdir yang tidak bisa dihindari. Namun, dibalik itu semua, ada satu realita yang tidak bisa dibantah, betapa buruknya kondisi transportasi di negara kita.
Tragedi diatas menunjukkan betapa hak pesepeda sebagaimana halnya hak pejalan kaki begitu diabaikan dalam sistem transportasi di Indonesia. Apa yang tertuang dalam Undang-undang no.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 62-63 mengenai hak-hak pesepeda di jalan raya tampaknya hanya paper service saja, sementara realisasinya masih sangat kurang. Pemerintah yang seyogianya menyediakan fasilitas infrastruktur khusus bagi pesepeda tampaknya belum melihat hal tersebut sebagai suatu kebutuhan. Alhasil, pesepeda dibiarkan untuk bertarung dengan pengendara kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.
Ironi lainnya, dalam undang-undang tersebut juga disinggung kewajiban pengendara kendaraan bermotor untuk mengutamakan pesepeda. Dalam Pasal 106 ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Ancaman hukumannya pun tidaklah ringan, pasal 284 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal-pasal ini mungkin statement jaminan keselamatan bagi pesepeda dan pejalan kaki, akan tetapi tetap saja fakta dilapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sampai saat ini boleh dibilang tidak ada jaminan keselamatan bagi pengguna kendaraan non motor di jalan. Lebih Janjut, sosialisasi mengenai hak pengguna kendaraan non motor ini sepertinya belum begitu masif digalakkan sehingga tragedi diatas kembali terulang.
Hak-hak pesepeda dan pejalan kaki memang terabaikan sampai saat ini. Pemerintah kita lebih fokus membangun jaringan lalu lintas untuk kendaraan bermotor. Sederhananya bisa dilihat dari berkembangnya pasar kendaraan bermotor di Indonesia, baik itu mobil maupun sepeda motor. Padahal jika dilihat dari masalah kota, kemacetan lalu lintas akibat overload-nya pengguna kendaraan bermotor mungkin bisa disebut sebagai masalah utama perkotaan.
Alasan klise mengapa pemerintah tidak menyediakan fasilitas bagi pesepeda salah satunya adalah karena jumlah pengguna sepeda yang sangat minim di jalan raya. Padahal, jika dilihat dari sebab musababnya… mungkin sedikitnya pengguna sepeda di jalan raya justru karena minimnya fasilitas yang bisa menjamin keselamatan mereka. Tidak adanya jaminan keselamatan menjadi faktor utama minimnya pengguna sepeda di jalan raya. Hmm, …dari sini sebenarnya bisa terlihat betapa negara kita masih mengabaikan kaum minoritas.
Melihat kondisi transportasi di Indonesia, sepeda memang memerlukan infrastruktur khusus (contohnya : jalur sepeda) yang perlu dipisahkan dengan pengendara kendaraan bermotor. Mengingat rendahkan kesadaran tertib berlalu lintas di Indonesia, sangat wajar jika pesepeda harus terpisah dari kendaraan bermotor. Hal ini diperlukan untuk menghidari konflik antara pesepeda dengan mobil dan sepeda motor yang banyak mendominasi jalanan di Indonesia. Beberapa kejadian kecelakaan antara pesepeda dengan pengemudi kendaraan bermotor pada dasarnya terjadi akibat tidak adanya kesadaran untuk berbagi jalan diantara sesama pengguna jalan. Tahu sendiri, dengan karakteristik kecepatan dari jenis kendaraan yang berbeda akan menimbulkan bentrokkan ego diantara keduanya apabila tidak adanya respek diantara mereka. Dan, inilah yang terjadi di Indonesia. Konflik antara pengguna jalan tidak bisa dihindari.
Ada pelajaran yang bisa diambil dari kejadian kecelakaan anak SD diatas, yaitu segeralah perhatikan hak-hak pesepeda di jalan. Langkahnya bisa dengan segera membangun infrastruktur sepeda, serta sosialisasi tertib berlalu lintas bagi pengguna jalan. Pilihan lainnya mungkin bisa dengan melarang sama sekali pengguna sepeda untuk berkendaraan di jalan?